Aqiqah yang Terlupakan

Posted by Komara Saturday, January 9, 2010

Setelah tayang artikel “Sebelum Kehadiran Buah Hati” Mas Rismaka minta artikel “Setelah Kelahiran Buah Hati”. Saya merasa ini pembahasan yang sangat luas dan panjang.

Saya merasa tidak sanggup untuk menuliskannya secara menyeluruh. Maka saya hanya akan menulis beberapa bagian yang saya sanggup dalam beberapa artikel. Insya Allah.

Dan kelihatannya artikel ini tidak urut. Semestinya dimulai saat kelahiran buah hati. Tapi saya kesulitan mencari beberapa hadits sebagai hujjah (dasar hukum). Jadi sekarang saya ingin membahas beberapa perkara seputar aqiqoh terlebih dahulu.
Dasar pelaksanaan aqiqoh

Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka pada hari ke tujuh disembelih hewan, dicukur habis rambutnya dan diberikan nama.” [HR. Abu Dawud no. 2838. Berkata Syaikh Mukbil rahimahullah dalam Al-Jami’ush Shahih (4/233): “Ini hadits shahih”.]

Para ulama berselisih tentang makna sabda Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam ini. Pendapat yang paling baik datang dari Al-Imam Ahmad rahimahullah. Beliau menjelaskan bahwa ini berkenaan dengan syafaat. Apabila seorang anak meninggal semasa kanak-kanak dalam keadaan belum diaqiqahi, maka dia tidak dapat memberikan syafaat kepada orang tuanya.
Cara menghitung waktu aqiqah

Dalam hadits di atas disebutkan bahwa pelaksanaan aqiqah adalah pada hari ke tujuh. Batas hari dalam Islam adalah saat Shalat Maghrib.

Sebagai contoh bila bayi lahir pada hari Kamis sebelum Maghrib, maka pelaksanaan aqiqah adalah pada hari Rabu pekan berikutnya. Bila lahir sesudah Maghrib, maka aqiqah dilaksanakan pada hari Kamis pekan berikutnya.
Jumlah kambing yang disembelih

Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

“Disembelih dua ekor kambing bagi seorang anak laki-laki dan seekor kambing untuk seorang anak perempuan, tidak mengapa kambing jantan ataupun kambing betina.” [HR. Abu Dawud no. 4835, shahih dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 2460 dan Al-Hakim, 4/237, dishahihkan oleh Al-Hafidz Adz Dzahabi dalam At-Talkhis]

Dalam hadits yang lain disebutkan agar disembelih dua ekor kambing yang setara untuk seorang anak laki-laki. Zaid bin Aslam menjelaskan yaitu dua kambing yang serupa yang disembelih bersamaan, tidak ditunda penyembelihan salah satu dari keduanya.

Al Imam Ahmad rahimahullah menerangkan bahwa maknanya dua kambing yang hampir sama. Sedang Al Imam Al-Khaththabi rahimahullah menjelaskan yaitu yang setara umurnya.

Setelah penyembelihan lebih disukai untuk mengolah daging kambing yang akan dibagikan. Sehingga tidak akan merepotkan bagi yang menerima. Walaupun bila terpaksa dibagi dalam keadaan mentahpun diperbolehkan.
Dicukur habis rambutnya

Makna dari perkataan ini adalah benar-benar dicukur habis sampai gundul. Walaupun dalam pelaksanaannya tidak harus “sekali jadi”. Karena terdapat kesulitan saat mencukur rambut seorang bayi, maka hal ini boleh dilakukan secara bertahap.

Di sisi lain Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam melarang melakukan Qoza’. Yaitu mencukur sebagian rambut bayi dan membiarkan sebagian lainnya.

Sedemikian ditekankannya pelaksanaan aqiqah ini sampai diijinkan berhutang untuk biaya pembelian kambing dan mengolah dagingnya.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala melapangkan rizqi kita sehingga tidak perlu berhutang untuk melaksanakan sunnah Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam yang agung ini.

wassalam

0 comments

Post a Comment

Kelahiran Domba Garut

Waktu Kawin
Bulan
Hari
Tahun
powered by PRBbutton